Tertawa atas ucapan miras adalah minuman Rasulullah, Sule dilaporkan ke polisi

photo author
- Jumat, 25 November 2022 | 09:00 WIB
Foto Budi Dalton (kiri), Sule (tengah), dan Mang Saswi (kanan) yang dilaporkan ke polisi oleh Ampera. (Instagram.com/ @ferdinan_sule)
Foto Budi Dalton (kiri), Sule (tengah), dan Mang Saswi (kanan) yang dilaporkan ke polisi oleh Ampera. (Instagram.com/ @ferdinan_sule)

JAKARTA INSIDER - Baru-baru ini Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) melaporkan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton ke Polda Metro Jaya.

Budi Dalton dilaporkan atas ucapannya yang menyebutkan bahwa miras merupakan minuman Rasulullah.

Selain Budi Dalton, Ampera juga melaporkan salah satu komedian kondang Sutisna alias Sule dan Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi dalam laporan yang dibuatnya.

Baca Juga: 5 aneka kudapan khas Natal dari seluruh negara, salah satunya Kutia yang populer di Ukraina

Ketua Ampera sekaligus pelapor, Syahrul Rizal mengatakan, alasan mantan suami Nathalie Holscher dan Mang Saswi turut dilaporkan yakni karena keduanya dianggap terlibat lantaran ikut tertawa saat perkataan miras diucapkan oleh Budi Dalton.

“Ketika Budi Dalton menyatakan bahwa miras minuman Rasulullah, mereka secara reflek dan spontan tertawa, dan di situ kami beranggapan bahwa mereka terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton,” ujar Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman PMJ News pada Jumat (25/11/2022), Syahrul menambahkan, dengan ikut tertawanya Sule dan Mang Saswi terkait ucapan miras tersebut, keduanya dianggap membenarkan dan mengiyakan yang diucapkan Budi Dalton.

Baca Juga: 5 makanan khas Hari Natal yang populer di seluruh dunia, tart mentega ala Kanada paling sering ditemui

“Dia kan menyampaikan ini, ekspresi untuk tertawa. Nah di situ sama halnya membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap ikut terlibat,” ucapnya.

Dalam laporannya, tiga orang tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X