Menelisik fakta hukum Presidential Threshold untuk Capres dan Cawapres sebelum Pemilihan Umum

photo author
- Minggu, 25 September 2022 | 11:51 WIB
Poster ilustrasi Pemilihan Umum  (Wikipedia )
Poster ilustrasi Pemilihan Umum (Wikipedia )

JAKARTAINSIDER – Musim pemilihan umum untuk calon presiden dan wakil presiden di Indonesia sudah mulai tercium.

Pemilihan umum Indonesia biasanya partai partai politik mengajukan salah satu anggota fraksinya untuk maju pada pemilihan capres dan cawapres.

Sistem pemilihan umum di Indonesia di ketahui memiliki 3 sistem ambang batas yaitu terkenal deng Presidential Threshold.

Di Indonesia sistem ini di bagi dalam 3 aspek, yakni electoral threshold, parliamentary threshold, dan presidential threshold (untuk pengajuan bakal calon presiden atau capres).

Lalu apa itu Threshold?

Secara De Facto , Threshold memiliki makna yang berarti ambang batas.

Yang di maksud dari ambang batas ini ialah didefinisikan sebagai batas minimal suara yang mesti dimiliki oleh peserta pemilu untuk memperoleh hak tertentu dalam pemilu.

Yang termasuk dalam bagian hak hak tertentu tersebut yakni,hak untuk menjadi peserta pemilu berikutnya, hak untuk memperoleh kursi di parlemen, hingga hak untuk mengajukan pasangan capres dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilu berikutnya.

Dari tiga ambang batas tersebut, satu sistem ambang batas yang banyak menjadi polemik adalah presidential threshold.

Di kutip dari laman Wikipedia org pada Minggu 25 September 2022 , menyebutkan bahwa presidential threshold adalah suatu ambang batas suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Terkhusus di negara Indonesia, sistem Presidential Threshold di atur sendiri di dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang pada saat ini tidak berlaku lagi

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 disebutkan dalam Pasal 5 ayat (4) bahwa “Pasangan calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.”

Pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2004, 2009, dan 2014, mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2003 dengan menggunakan ambang batas hasil pemilihan legislatif yang telah dilaksanakan sebagai dasar pencalonal presiden dan wakil presiden.

Namun , hal itu telah berubah semenjak lahirnya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu aturan presidential threshold berubah karena pemilihan legislatif dan eksekutif dilakukan secara serentak sehingga ambang batas yang dipakai adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dalam UU Pemilu, aturan presidential threshold, untuk capres dan cawapres, diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu yang menyatakan bahwa “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X