hukum-kriminal

Tak ada peringanan, Ferdy Sambo diputus hukuman mati

Senin, 13 Februari 2023 | 17:55 WIB
Ferdy Sambo, otak pelaku pembunuhan pada Brigadir J yang dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman mati. (Instagram / @katadatacoid)

JAKARTA INSIDER – Kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya menemukan titi terang.

Ferdy Sambo, tersangka dalam kasus itu yang pernah menjadi Kepala Divisi Propam Polri resmi dijatuhi hukuman mati.

Saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Majelis Ketua Hakim mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo terbukti menjadi otak dalang pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Baca Juga: Badai serangan Rusia mengarah ke Ukraina, ada 400 jet tempur hingga ribuan tank dan artileri

Sebelum menjatuhkan hukuman mati pada mantan Divisi Propam Polri, hakim membacakan beberapa tindakan yang memberatkan Ferdy Sambo, salah satunya adalah mencoreng institusi Polri.

Selain pemberatan yang disandangkan itu, Ferdy Sambo juga dinilai mengotak-atik kasus pembunuhan berencana tersebut dengan beberapa skenario yang telah direncanakan, sehingga menjadi rumit.

Tindakan tidak terpuji Ferdy Sambo dalam menghilangkan nyawa korban yang juga menjadi pertimbangan pemberatan lainnya adalah membuat gaduh masyarat dan berusaha tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Barcelona semakin kokoh di puncak klasemen La Liga, bagaimana nasib Real Madrid?

Pada sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023, pengadilan memberikan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu saat membacakan putusan, dikutip JAKARTA INSIDER dari Instagram @seputarrctinews.

Tindakan Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan pada Brigadir J sesuai dengan beberapa pasal, seperti Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Warning buat PT KAI, karyawati ini milih resign kerja gara-gara Stasiun Manggarai Jaksel

Pada sidang putusan tersebut, hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat daripada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pelaku dihukum seumur hidup.

"Dalam putusannya hakim menyatakan tidak ada alasan pembenaran dan pemaaf yang bisa membuat hukuman Ferdy Sambo bisa diturunkan," tulis Instagram @katadatacoid dalam uanggahannya.***

Tags

Terkini