Arif Rachman Arifin dinilai terlibat dan melakukan pengerusakan barang bukti berupa laptop yang dengan sengaja ia patahkan menjadi beberapa bagian, sehingga laptop tersebut tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya.
(4) Baiquni Wibowo.
Baiquni Wibowo dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 10 Juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Baiquni ikut terseret kedalam kasus ini, setelah dirinya dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir Joshua.
Baca Juga: Gerindra dan PKB resmi membentuk koalisi Kebangkitan Indonesia Raya untuk Pemilu dan Pilpres 2024
(5) Agus Nurpatria.
Agus Nurpatria dinilai menjadi koordinator lapangan yang bertugas untuk menyisir CCTV vital di sekitar TKP pembunuhan Brigadir Joshua.
Oleh karena itu, Agus Nurpatria harus menerima tuntutan hukuman pidana selama 3 tahun penjara dengan dendan Rp 20 Juta subsider tiga bulan kurungan.
(6) Irfan Widyanto
Irfan Widyanto dinilai ikut mengumpulkan dan melakukan perusakan terhadap CCTV yang terdapat disekitar TKP pembunuhan Brigadir Joshua.
Irfan Widyanto harus menerima tuntutan pidana 1 tahun penjara dengan denda Rp 10 Juta dan subsider tiga bulan kurungan.
Itulah beberapa tuntutan hukuman pidana yang telah dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada rekan-rekan Ferdy Sambo yang ikut terlibat untuk menghilangkan barang bukti berupa CCTV di sekitar lokasi kejadian atau TKP pembunuhan Brigadir Joshua.***