Telebih enam orang rekan Ferdy Sambo yang memusnahkan barang bukti berupa CCTV harus ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Enam orang terdakwa rekan-rekan Ferdy Sambo saat ini telah menerima tuntutan hukuman pidana dari Jaksa Penuntut Umum.
Berikut tuntutan hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada rekan-rekan Ferdy Sambo yang telah memusnahkan barang bukti berupa rekaman CCTV, seperti dikutip Jakarta Insider pada postingan instagram @lambeturah_office pada (28/01/2023).
(1) Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan dinilai memberikan perintah kepada anak buahnya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV yang dinilai vital di sekitar lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP), hal tersebut dilakukan oleh Hendra Kurniawan untuk menindaklanjuti perintah dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ukraina dilanda kasus korupsi di tengah berkecamuknya perang dengan Rusia
Atas tindakannya tersebut, Hendra Kurniawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 Juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Tuntutan pidana yang diterima oleh Hendra Kurniawan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dilalui oleh dirinya.
(2) Chuck Putranto
Chuck Putranto harus menerima tuntutan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 10 Juta subsider tiga bulan kurungan.
Chuck Putranto dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir Joshua.
Baca Juga: Agus Harimurti Yudhoyono resmikan kantor DPC partai Demokrat Kabupaten Pacitan
(3) Arif Rachman Arifin
Arif Rachman Arifin harus menerima tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 10 Juta subsider tiga bulan kurungan.