JAKARTA INSIDER - Kompor gas menggiring atlet Mixed Martial Arts (MMA) , Elipitua Siregar (25) harus berurusan dengan kepolisian.
Bahkan hingga ke kejaksaan sebagai tersangka pembunuhan terhadap abang kandungnya.
Setelah diproses di Polres Tapanuli Utara, Sumut pascakejadian 15 Oktober 2022, Elipitua Siregar tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara.
Setelah disidik oleh unit pidum Polres Tapanuli Utara serta tersangka dan barang bukti berhasil diamankan, kini berkasnya dinyatakan lengkap (P21).
Polres Taput bahkan sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke Kejari Taput pada Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Perburuan gelar juara Liga 1 semakin ketat: Persija melesat, PSM dan tim lain lengser
Kasus pembunuhan yang dilakukan Elipitua Siregar terhadap abangnya Marganti Siregar di Desa Silali Toruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, bermula dari hal sepele yakni kompor gas.
Elipitua Siregar mengambil kompor gas yang diklaim sebagai milik ibu mereka ke rumah abangnya
Tindakan Elipitua membuat abangnya marah dan mengajak berkelahi dan mengancam akan membacok dengan parang.
Namun belum sempat korban mengambil parang untuk membacok tersangka, Elipitua memukul korban dengan gagang kampak yang kebetulan terletak di tempat kejadian perkara.
Tiga pukulan di kepala membuat korban tewas di tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Polisi belum yakin kerangka di Rorotan Indah, namun keluarga kenal jasad Indah dari perhiasan yang dipaka.
Dirilis dari akun Instagram @infia_fact, Kamis (26/1/2023) menulis, "Petarung Mixed Martial Arts (MMA), Elipitua Siregar harus merasakan duduk di kursi panas Pengadilan Negeri Tarutung.
Dia masuk ke persidangan dalam kasus pembunuhan kepada abangnya sendiri Marganti Siregar.