JAKARTA INSIDER - Jangan pernah melakukan tindakan asusila dan pelecehan seksual mengatasnamakan agama.
Terlebih jika menyepi (khalwah) dengan lawan jenis, perlu berhati hati dan jauhi hal hal yang jelas jelas dilarang agama.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jember, M. Cholily menanggapi kasus pelecehan santriwati yang dilakukan pengasuh pondok pesantren berinisial Kiai FM, Kamis (19/1/2023).
Menurut Cholily, pondok pesantren yang diasuh oleh Kiai FM tidak memiliki izin resmi atau ilegal, karena pesantren tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama Jember.
Ia mengatakan bahwa pihak MUI juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Jember sebagai saksi ahli terkait standar syariahnya, sehingga pihaknya memberikan penjelasan sesuai dengan apa yang dibutuhkan aparat kepolisian.
"Kami juga siap meredam adanya potensi konflik horisontal di masyarakat dalam kasus tersebut, sehingga MUI juga berusaha menjaga agar suasana tetap kondusif," ujarnya.
Sebelumnya Polres Jember menahan Kiai FM setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap santri nya yang dilakukan di pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung.
MUI Jember sendiri mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kasus tindakan asusila dan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren berinisial Kiai FM terhadap santrinya.
"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Cholily.
Selain itu, lanjut dia, pihak MUI juga mendukung Polres Jember dan instansi terkait untuk memberikan pelindungan dan rasa aman kepada kelompok yang rentan yakni santriwati terutama yang masih anak-anak dan pelapor.
"Hal itu untuk melindungi korban dan pelapor dari segala bentuk intimidasi, ancaman, dan upaya-upaya lainnya untuk pencabutan pelaporan dan segala hal yang mengganggu proses serta penegakan hukum," tuturnya.