Polisi menciduk Revaldo pada saat sedang melakukan bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba.
Untuk kasus kedua penangkapan Revaldo tersebut, pihak dari majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pun akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.***