hukum-kriminal

Wow! Belum kantongi sertifikat halal dari MUI, MIXUE pasang sticker logo resmi Halal Indonesia

Jumat, 6 Januari 2023 | 10:16 WIB
Sticker Halal ditempel dipintu masuk gerai Mixue di Semarang

Setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," jelas M Aqil Irham.

Ditegaskan M Aqil Irham label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal dari MUI.

"Logo dan label Halal Indonesia baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," tegas M Aqil Irham, 2/1/2023. 

Baca Juga: Bisa dicover BPJS Kesehatan! Begini persyaratan klaim kasus perdarahan otak seperti dialami Indra Bekti

Sebelumnya pihak Mixue telah membuat  klarifikasi mengenai status halal produknya, seperti dikutip JAKARTA INSIDER dari akun instagran resminya @mixueindonesia tertanggal 27 Juli 2022. Klarifikasi Mixeu Indonesia, antara lain:

  1. Benar jika Mixue memang belum mempunyai sertifikat halal
  2. Proses untuk memperoleh Sertifikat Halal Mixue masih dalam tahap pengerjaan oleh pihak berwenang Tiongkok 
  3. Produk Mixue dipastikan sudah lolos BPOM serta sudah memperoleh Surat Keterangan Impor
  4. Produk Bahan baku pembuatan Mixue tak wajib daftar izin edar, karena Mixue bukan produk makanan kemasan eceran.
  5. Sebagai bentuk Komitmen dan itikad baik dalam melayani masyarakat Indonesia, pihak perusahaan Mixue akan terus berupaya melalukan perkerjaannya lebih baik, salah satunya dengan tetap bersikap kooperatif dalam proses pengurusan sertifikasi halal.***

Halaman:

Tags

Terkini