hukum-kriminal

Tinjau TKP pembunuhan Brigadir Yosua, pihak berperkara tak diperbolehkan bertanya tanya

Rabu, 4 Januari 2023 | 11:48 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo, pelaku pembunuhan Brigadir Yosua (istimewa)

JAKARTA INSIDER - Seluruh pihak yang berperkara dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan melakukan peninjauan tempat kejadian perkara (TKP) di Rumah Saguling dan Rumah Duren Tiga.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, bahwa terdakwa dan saksi tidak dilibatkan.

Ia juga menegaskan tidak ada pertanyaan selama peninjauan dilakukan.

Baca Juga: Fajar Sadboy ternyata sudah Sad sejak dini. Warganet: Udah bawaan pabrik ternyata

"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Djuyamto menjelaskan, peninjauan TKP tersebut dilakukan untuk meyakinkan hakim dalam menyikapi perkara yang ditangani serta meyakinkan hakim terhadap fakta-fakta di persidangan sebelum mengambil keputusan.

"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," jelas Djuyamto.***

Tags

Terkini