JAKARTA INSIDER - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras kasus tindak kekerasan terhadap anak di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.
Kasus sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, lantaran di dalam video terlihat seorang bapak memukuli anak kandungnya sendiri.
Tak hanya anak, ibu kandung anak tersebut juga ikut dipukuli, diseret dan ditabok keras menggunakan bantal.
Menanggapi ini Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan pihaknya melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan penjangkauan dan koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2022 silam.
"Kami mengutuk keras tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung korban. Apalagi, kedua orang korban merupakan anak-anak yang seharusnya dilindungi orang tuanya. Terduga pelaku dilaporkan ibu kandung dari kedua korban," ujar Nahar dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).
Saat ini, sambung Nahar, laporan telah naik sidik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca Juga: 4 buah ini efektif turunkan darah tinggi kata dr Saddam Ismail, nomor 3 rasanya asam
Berawal dari viralnya video penganiayaan di media sosial, Tim Layanan SAPA 129 lantas segera melakukan penjangkauan dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Berdasarkan koordinasi tersebut, didapatkan informasi terduga pelaku telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pelapor yang merupakan ibu kandung korban sejak 2021 dan terus berlanjut hingga 2022.
Setelah video tersebut viral di media sosial, pelapor langsung melaporkan terduga pelaku atas dugaan kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.
Nahar mengungkapkan terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 76C jo. 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terbaru, link download Minecraft APK gratis versi Android 2023
"Korban telah melakukan pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Tarakan. Korban dan pelapor pun telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polres Jakarta Selatan," katanya.