Saat menemui para kiai asal Jatim dan PBNU, Mahfud didampingi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) yang dipimpin mantan Dubes RI untuk PBB, Makarim Wibisono.
Mahfud menegaskan tim telah bekerja menyusun rekomendasi pemulihan hak-hak korban yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik, hak sosial, jaminan kesehatan, pendidikan atau hal lainnya untuk kepentingan korban atau keluarganya.
"Tim ini bekerja atas nama bangsa dan untuk membebaskan negara dari sandera masa lalu. Selain itu, pengakuan dan upaya pemulihan dari negara merupakan hal yang sangat penting bagi para korban pelanggaran HAM yang berat," ujar Mahfud.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mendukung langkah pemerintah untuk menuntaskan masalah pelanggaran HAM Berat dari jalur non-yudisial.***