JAKARTA INSIDER - Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan bahwa Keppres PPHAM tidak untuk menghidupkan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Mahfud meminta semua pihak jangan terprovokasi dengan pihak yang mengatakan bahwa Kepres PPHAM untuk menghidupkan PKI.
"Jangan terprovokasi, percaya pada saya PKI gak bakalan hidup dan gak akan boleh hidup. Seakan juga PPHAM akan mendorong pemerintah meminta maaf kepada PKI, tidak ada. Di Keppres itu tidak ada satu kata pun kata PKI. Yang ada di situ adalah korban tahun 1965," ujar Mahfud, saat menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Menurutnya, korban tahun 1965 itu bisa tentara juga, bisa NU juga, bisa umat Islam juga, bisa juga PKI juga.
Menurut Mahfud, yang dijadikan objek dalam PPHAM sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM ada empat, di antaranya justru korbannya umat Islam.
"Tengku Bantaqiyah di Aceh, dukun santet di Jawa Timur, kemudian Lampung dan sebagainya. Itu justru untuk melihat dan menyantuni korban dari kalangan kaum muslimin. Tidak ada itu PKI, yang lain-lain seperti di Aceh itu ada Jambo Keupok, itu justru umat Islam," terang Mahfud.
Baca Juga: Cuaca ekstrem diprediksi terjadi sepekan ke depan, BMKG: Menimbulkan bencana hidrometeorologi
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu.
Adapun, Keppres ini diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022.
Tim PPHAM yang dibentuk berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tim PPHAM bertugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada masa lalu, berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR mengkritisi wacana pengenaan biaya pasien Covid-19
Selain itu, Tim PPHAM merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/12/2022), dan melakukan dialog dengan para kyai, Mahfud kembali menegaskan hal ini.
Menurutnya, pemerintah menilai pemulihan hak korban dan penyelesaian pelanggaran HAM berat Tahun 1965, harus segera diambil tindakan cepat untuk memulihkan hak korban.