hukum-kriminal

Curhat pilu korban Doni Salmanan. Rugi hingga Rp 1,2 miliar, jual rumah, mobil, dan kini dikejar utang

Jumat, 16 Desember 2022 | 22:48 WIB
Doni Salmanan, membuat rugi para korbannya ratusan juta hingga milyaran, hanya divonis 4 tahun penjara

Untuk bergabung sebagai member Doni di Quotex, masing-masing investor perlu membayar deposit Rp 200 ribu. Investor juga harus menanamkan modal awal untuk modal trading. Adapun modal perdana Ridwan adalah Rp 2 juta.

Sebulan pertama trading, Ridwan kalah terus.

“Pernah sesekali untung di awal-awal Rp 17 juta. Tapi itu pun kami diarahkan untuk memasukkan lagi keuntungan di deposit. Seperti doktrin,” ujar Ridwan.

Pada April 2021, Ridwan kewalahan. Duitnya terus-terusan terkuras untuk menyetor deposit.

Baca Juga: Penderita darah tinggi, 6 sayuran ini tak boleh Anda konsumsi. Catat!

Tabungannya habis. Dia terpaksa menjual aset-aset yang tersisa. Tiga unit rumah—dua di Cikarang dan satu di Cirebon—dilepas. Satu unit mobil ikut dijual. Tak cukup di situ, Ridwan mulai mengutang.

Kendati sudah buntung, permainan trading tak bisa disetop akibat modal yang disetor sudah kadung besar. Dengan terus mengisi deposit, para member berharap bisa mengembalikan modalnya.

Doni Salmanan ditahan di Bareskrim Mabes Polri

Bersama sejumlah member Quotex lainnya, Ridwan melaporkan platform investasi ilegal itu bersama Doni sebagai afiliatornya ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang. Doni pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan aset-asetnya disita.

Baca Juga: Irfan hakim melongo saat Raffi Ahmad blak-blakan soal harga Private Jet miliknya, ternyata segini...

Ridwan berharap aset-aset pria yang pernah disebut sebagai crazy rich asal Bandung itu dikuras untuk mengganti kerugian para member.

“Kalau bisa dimiskinkan,” ucap Ridwan.

Vonis hakim jauh panggang dari api

Namun apa lacur, vonis hakim telah dijatuhkan. Ibarat jauh panggang dari api, Jaksa yang menuntut Doni 13 penjara, namun hakim memvonisnya hanya 4 tahun. Doni pun tak harus membayar ganti rugi kepada korban.  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, di Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam persidangan, Kamis 15 Desember 2022.

Halaman:

Tags

Terkini