JAKARTA INSIDER – Vonis 4 tahun Doni Salmanan disoroti Hotman Paris. Pengacara kondang tersebut merasa heran vonis yang diberikan kepada Doni berbeda dengan Indra Kenz yang lebih besar.
Vonis Doni Salmanan berbeda dengan Indra Kenz. Seluruh aset Indra Kenz disita Negara dan Indra dibuat miskin.
Doni Salmanan divonis penjara 4 tahun dan harus membayar denda kepada Negara sebesar Rp1 miliar.
Tak hanya itu, rumah dan beberapa kendaraan aset-aset Doni Salmanan turut dikembalikan kepada Doni.
Korban di persidangan pun berteriak histeris seolah tidak terima karena uang hasil penipuan tidak dikembalikan kepada mereka (korban).
Korban juga berteriak di ruang sidang bahwa Hakim pengadilan Bale Bandung dinilai tidak adil.
Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Instagram @indosiar pada Jum’at (16/12/2022) pengacara kondang Hotman Paris pun turut menyoroti kasus tersebut.
“Heboh… vonis Doni Salmanan oleh pengadilan Negeri Bale Bandung. Doni Salmanan hanya dihukum 4 tahun, sangat ringan,” kata Hotman Paris.
“Beda dengan Indra Kenz yang dihukum jauh lebih berat dan hartanya disita oleh Negara,” kata Hotman Paris.
“Ada apa ini…, perkara sama sejenis, tetapi berbeda pertimbangan hukum dan berbeda alasan hukumnya,” tutur Hotman Paris
“Ada apa ini… kasus pokok perkara sejenis sama. Doni Salmanan telah berhasil mengumpulkan uang yang sangat banyak sekali tapi hanya divonis 4 tahun,” kata Hotman Paris.