Seusai membunuh, pelaku langsung menggasak puluhan bungkus rokok dari toko dan membawanya menggunakan karung goni.
DS juga sempat membakar satu unit CPU yang terkoneksi langsung dengan CCTV.
Pelaku yang membawa bungkusan rokok ke rumah orangtuanya yang lokasinya berdekatan dengan rumah korban.
Tak berapa lama DS kabur dan berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun hingga 20 tahun penjara.***