JAKARTA INSIDER- Pemerintah Arab Saudi kembali bertindak tegas terhadap pelaku kriminalitas yang berada di wilayah kekuasaan Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi menindak tegas dua warga Pakistan yang melakukan tindak kriminalitas di wilayah kekuasan Arab Saudi dan melakukan pelanggaran berat serta melawan hukum dan norma yang telah diatur oleh pemerintah Arab Saudi.
Dua warga Pakistan ini diduga telah melanggar hukum dan melakukan tindak kriminalitas berupa penyelundupan narkotika.
Baca Juga: 5 alasan Instagram cocok untuk bisnis kecil dalam memasarkan produk, bisa berpotensi sukses
Pemakaian atau penjualan narkotika jenis ringan dan berat di Arab Saudi akan di hukum sesuai peraturan yang berlaku yakni hukuman mati.
Selain pembunuhan dan pemerkosaan, hukuman mati juga di berlakukan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemakai, penjual, maupun pengedar narkotika.
Dua warga Pakistan ini dijatuhi hukuman mati setelah terbukti telah menyelundupkan narkotika jenis heroin dan langsung dijatuhi hukuman mati serta di eksekusi pada hari yang sama di kota Riyadh.
Baca Juga: Joe Biden ketar ketir, Donald Trump ikut Nyapres dan siap kembali kuasai Amerika Serikat
Hukuman mati di negara Arab Saudi berlaku dari tahun 2020 dan masih berlaku hingga kini.
Hukuman mati Arab Saudi di berlakukan karena maraknya tingkat kejahatan dan kriminalitas yang membuat pemerintah Arab Saudi akhirnya membuat peraturan dan mengesahkan hukuman mati bagi siapa saja yang melanggar dan berbuat kriminalitas di wilayah pemerintahan Arab Saudi.
Dua warga Pakistan ini di eksekusi langsung oleh para algojo Arab Saudi yang bekerja untuk Pengadilan Tinggi Arab Saudi.
Langkah tersebut berupaya untuk menunjukkan keseriusan pemerintah Arab Saudi dalam berperang mengurangi narkoba dan pengurangan pemakaian narkoba oleh warga masyarakat Arab Saudi.