hukum-kriminal

Gunakan jurus mabok terus narasikan pelecehan seks, mana ada korban pelecehan seks suapi kue ke pelaku

Sabtu, 12 November 2022 | 12:10 WIB
Praktisi hukum Saor Siagian sebut tak ada pelecehan seks di kasus Sambo. tvOneNews

 

JAKARTA INSIDER - Terus menarasikan adanya pelecehan seksual pengamat sebut kuasa hukum Sambo dan PC gunakan jurus mabok.

Padahal dalam sidang yang sudah berjalan 3 minggu, semua saksi tak satupun ada yang melihat tudingan kuasa hukum Sambo dan PC itu.

Termasuk keterangan saksi yang merupakan orang dekat keluarga Sambo, Susi, tak ada satupun yang melihat dugaan pelecehan seksual.

"Saya bilang tanpa suuzon Pasal 340 dalam dua tiga kali sidang sudah sangat terang benderang. Sidang obstruction of justice banyak saksi-saksi yang mengarah ke perencanaan kasus," ujar praktisi hukum/Inisiator TAMPAK, Saor Siagian, dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga: Dokter forensik sebut kematian 4 jasad membusuk kekurangan nutrisi, namun polisi curiga mobil korban hilang

"Satu-satunya harapan mereka adalah pelecehan seksual, makanya saya lihat mereka gunakan jurus mabok. Pokoknya pelecehan seksual," kata Saor.

Selain itu hal yang paling menguatkan bahwa pelecehan seksual itu tak ada di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua adalah, soal trauma dari korban pelecehan seksual.

"Setelah mereka bilang ada kejadian itu, mereka belanja ke mal jalan-jalan. Puncaknya tanggal 7 Juli 2022, saat subuh korban Yosua masih hidup dan disuapi Putri yang ngaku korban pelecehan seksual."

"Padahal dalam teori pelecehan seksual, trauma yang paling besar melampaui trauma seorang teroris adalah pelecehan seksual," jelas Saor.

Baca Juga: Gak cuma kacang, kerang, ada 40 alergi aneh yang mungkin kedengarannya sulit dipercaya, tapi nyata loh!

Sehingga tak heran andalan mereka adalah Susi dan Kuat Maruf, namun kenyataannya terbantahkan adanya pelecehan seksual oleh keterangan para saksi dan kejelian hakim dan jaksa.

"Mengapa tidak dilaporkan dari awal adanya pelecehan seksual. Mereka sebenarnya waktu di Duren Tiga, sudah melaporkan, bahkan semua lembaga dilaporkan, agar terkesan pelecehan ini ada. Bahkan melapor ke kawan-kawan polisi yang baik yang akhirnya jadi korban Sambo dan Putri," beber Saor lagi.

Saor cukup prihatin dengan kuasa hukum Sambo dan Putri yang terus menerus menarasikan pelecehan seksual.

"Kalau harapannya untuk meringankan kliennya terdakwa dengan cara seperti ini sesungguhnya ini menenggelamkan dan menjerumuskan para terdakwa itu sendiri. Pasal 340 sudah sangat sah," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini