hukum-kriminal

Kasus gagal ginjal anak akan diproses pidana oleh BPKM

Kamis, 10 November 2022 | 21:32 WIB
BPKM akan mendampingi korban gagal ginjal akut anak

 

JAKARTA INSIDER - Kasus gagal ginjal anak menimbulkan duka bagi keluarga Indonesia. Sehingga tingkat kewaspadaannya harus lebih ditingkatkan dan berhati-hati.

Semenjak banyak anak-anak yang terkena gagal ginjal hingga meninggal dunia, rasa sedih yang mendalam bagi orang tua.  Kasus gagal ginjal pun menyandang status sebagai kejadian luar biasa (KLB) yang ditangani oleh Kementerian Kesehatan.

Diduga, kasus gagal ginjal akut pada anak ini terjadi akibat konsumsi obat sirop yang tercemar etilen glikol dan dietilen gkikol. Hingga saat ini penelitian terhadap kasus belum sampai pada titik akhir.

Baca Juga: Ini kata KNKT, 6 penyebab pesawat Sriwijaya Air SJ-1 berpenumpang 62 orang jatuh di Kepulauan Seribu

Rizal E Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut kasus gagal ginjal akut pada anak perlu dilihat dalam kacamata hukum.

BPKN akan mendampingi keluarga korban pada anak, sehingga yang menjadi korban perlu dilindungi.

"BPKN bersama dengan stakeholder terkait akan menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut," kata Rizal E Halim, Kamis 10/11/22.

Baca Juga: Bjorka kembali berulah, klaim jual data My Pertamina Indonesia Rp 392 juta dalam bentuk bitcoin

Rizal mengatakan prose pidana ini sejalan dengan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

Rizal menegaskan berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

BPKN memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah atas kejadian kasus gagal ginjal akut yaitu :

Baca Juga: Peringati (Hari Pahlawan) Negeri, bagimu jiwa raga kami

  1. Pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh atas proses penerbitan izin edar obat dari mulai praregister hingga didistribusikan ke pasaran, sehingga kasus seperti ini tidak akan terulang kembali.
  2. BPKN RI merekomendasikan supaya pemerintah melakukan audit secara komprehensif dari hulu ke hilir dalam proses sediaan farmasi di Indonesia, termasuk dari industri bahan baku farmasi, sehingga proses lebih akurat dan aman untuk dikonsumsi.
  3. BPKN RI akan membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengusut kasus gagal ginjal akut, untuk mempercepat proses pidana secara akurat.
  4. BPKN RI medesak pemerintah menaikan status penangangan penyakit ini menjadi kejadian luar biasa (KLB) kesehatan karena sudah terlalu banyak yang menkadi korban hingga meninggal dunia, sebagaimana dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Tentang Hari Pahlawan, begini cara merekomendasikan gelar Anumerta

Halaman:

Tags

Terkini