hukum-kriminal

Nikita Mirzani ajukan permohonan penangguhan penahanan, Fachmi Bahmid: Permohonan adalah hak seseorang

Senin, 7 November 2022 | 06:24 WIB
Nikita Mirzani dalam masa tahanan. (Dok. PMJ News)

 

JAKARTA INSIDER - Nikita Mirzani masih dalam masa tahanan selama menuju 13 November genap 20 hari. Baru-baru ini melakukan pengajuan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.

Akan tetapi, ajuan permohonan tersebut mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Dilansir JAKARTA INSIDER dalam pmjnews.com pada Minggu (6/11/2022) Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak melakukan penolakan terhadap ajuan permohonan Nikita Mirzani karena kasusnya telah masuk ke tahap II.

Baca Juga: Resep obat rematik dari dr Zaidul Akbar, silahkan dicoba!

Melalui banyak pertimbangan, alasan lainnya ditakutkan Niki yang berstatus tahanan itu melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Melihat ibu tiga anak itu sering kali bolak-balik kepolisian karena kasus aduan pencemaran nama baik, bahkan kerap kali mencari masalah lewat media sosialnya. Tidak ada jaminan bahwa ia tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid mengatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan hak seseorang yang sedang dalam proses penahanan.

Baca Juga: Gerilya Anies Baswedan di Sumut hingga Babussalam, dapat wejangan soal Nabi Yusuf

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi kepada wartawan.

Meski pengajuan permohonan penangguhan merupakan hak seseorang, kasus Nikita sudah sejauh ini dan penolakan menggunakan dasar yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP. Ini semua demi kelancaran pihak-pihak berwenang dalam menangani kasus artis fenomenal tersebut.***

Tags

Terkini