JAKARTA INSIDER - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal divisi profesi dan pengamanan Brigjen. Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K. menjalani sidang perdana perkara kasus pembunuhan Brigadir J, (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Brigjen. Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K. terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan dianggap melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan enam tersangka lainnya.
Baca Juga: Menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa
Dalam sidang perdana Brigjen Hendra Kurniawan dirinya didakwakan oleh Jaksa, sebelumnya karena menghalangi proses penyidikan.
Kini Jaksa menyebut terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengklarifikasi kejadian mantan kadiv propam Polri Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk memastikan CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup telah benar-benar dihapus.
“Terdakwa Hendra Kurniawan melakukan klarifikasi kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang telah berada disana, dan pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh Ferdy Sambo sebelumnya perihal terjadinya penembakan di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNEWS , Rabu (19/10/2022) .
Jaksa menyayangkan sikap Brigjen Hendra Kurniawan yang mematuhi perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti berupa CCTV kejadian.
Atas perbuatannya Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.*