hukum-kriminal

Menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa

Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:10 WIB
Sidang Obstruction of Justice yang melibatkan tujuh terdakwa sudah dimulai. Hendra Kurniawan menjadi yang pertama. (Tangkapan Layar Youtube/Kompas TV)

JAKARTA INSIDER - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal divisi profesi dan pengamanan Brigjen. Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K. menjalani sidang perdana perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, (19/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal juga terseret kasus Brigadir J dan ditetapkan sebagai tersangka dengan 6 orang lainnya.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo, LPSK hadir dalam sidang dakwaan Bharada Richard Eliezer kasus pembunuhan Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan dianggap melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo, berikut fakta keterlibatan Bharada E dalam pembunuhan Brigadir J

Atas perbuatannya Brigjen Hendra Kurniawan yang menghalangi proses penyidikan pun dirinya didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Tags

Terkini