hukum-kriminal

Irjen Teddy Minahasa tak sendirian, Polisi ungkap telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus Narkoba

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:14 WIB
Potret Irjen Pol Teddy Minahasa yang terjerat kasus Narkoba (Tangkapan layar YouTube Tv One )

JAKARTA INSIDER – Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba akhirnya tak akan sendirian mendekam di penjara, sebab Polisi Polda Metro Jaya telah tetapkan 11 tersangka terkait kasus narkoba.

Penyidik Polda Metro Jaya dengan hal ini telah menemukan sebanyak 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa Kapolda Sumatera Barat yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur.

Baca Juga: Bos judi online Apin BK ditangkap di Malaysia, Polisi: Segera dipulangkan ke RI

Pol Mukti Juharsa menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam hal ini menegaskan bahwa telah di tetapkan sebanyak 11 tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sabu yang mana hal ini bersama dengan Irjen Pol Teddy Minahasa.

“ Ya ada 11 orang yang sudah di amankan termasuk dengan bersama sama Irjen Pol Teddy Minahasa yang telah di tetapkan sebagai tersangka “ ungkap Pol Mukti selaku Pejabat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada kesempatan wawancara Tv One, Sabtu (15/10/2022).

Selain itu Pol Mukti juga tegaskan bahwasanya lima tersangka yang terjerat adalah polisi aktif yaitu diantaranya Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kompol KS Kapolsek Kalibaru, Aiptu J personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat, dan Aipda A personel Polsek Kalibaru.

Sedangkan enam lainnya adalah bukan polisi aktif yang berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Pol Mukti juga menegaskan bahwa proses terkait kasus narkoba ini sudah prosedural artinya tidak ada membedakan antara tersangka polisi aktif maupun non polisi, karena pemeriksaan netral, prosedural dan sesuai dengan hukum dan juga hal ini melibatkan Bareskrim polri.

Mukti menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.

Pol Mukti juga menegaskan tidak ada indikasi status ' bandar’ dalam hal ini.

Polres Bukittinggi sendiri ingin menghancurkan sekurang kurangnya sebanyak 40 kilogram sabu-sabu, akan tetapi hal ini di larang oleh Irjen Pol Teddy, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

“Irjen Pol Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumbar dan sebagai pengendali barang bukti sabu dari daerah Sumbar, telah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah terjual habis oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” tegas Pol Mukti.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini