hukum-kriminal

Rizky Billar bebas? Polisi sebut Lesti Kejora datang untuk cabut laporan KDRT

Kamis, 13 Oktober 2022 | 21:29 WIB
Rizky Billar disebut akan bebas. Lantaran, Lesti Kejora tiba-tiba datang untuk mencabut laporan KDRT. (Instagram.com/@lambegosiip)

JAKARTA INSIDER - Konflik KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap sang istri Lesti Kejora saat ini telah memasuki babak baru.

Setelah resmi ditahan, Lesti Kejora datang menghampiri Rizky Billar.

Benarkah Rizky Billar akan bebas dan tak bakal menghirup udara di penjara?

Baca Juga: Tok Tok Tok! Lesti Kejora resmi tarik gugatan tindak KDRT Rizky Billar

Polisi mengungkapkan, kedatangan Lesti Kejora itu bertujuan untuk menemui Rizky Billar yang resmi dinyatakan ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Lesti berupaya untuk mencabut laporan yang telah dilayangkannya atas kasus KDRT terhadap Rizky Billar

"Pihak Lesti tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dikutip JAKARTA INSIDER pada Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Hukum bunuh diri menurut Islam, Bagaimanakah? Begini jawaban Buya Yahya

Zulpan mengaku bahwa sampai saat ini dirinya belum mendapatkan laporan resmi terkait permohonan pencabutan laporan KDRT itu.

"Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," imbuh Zulpan.

Meskipun demikian, Zulpan menegaskan, pihaknya telah melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur, seperti menetapkan Billar sebagai tersangka hingga ditahan oleh kepolisian.

Baca Juga: Resmi jadi tahanan hingga 20 hari ke depan, Rizky Billar sudah memakai baju oranye

"Tapi tindakan kepolisian tetap kita menegakkan penegakan hukum sesuai prosedur. Mulai hari ini kita tetapkan yang bersangkutan ditahan kemarin kan tersangka," bebernya.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, pihak kepolisian mempersilahkan apabila Lesti ingin mencabut laporan KDRT tersebut, tetapi dengan prosedur yang sesuai.

"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak daripada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," katanya.***

Tags

Terkini