hukum-kriminal

14 Tersangka kasus judi online Cemara Asri, Medan, ditahan. Polda Sumut minta keluarga Apin dicekal

Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:47 WIB
Sebanyak 14 Tersangka kasus judi online Cemara Asri, Medan, ditahan di Polda Sumut

‌JAKARTA INSIDER - Polda Sumut sudah menahan 14 tersangka kasus Judi Online Cemara Asri, Medan di tengah sudah adanya permintaan ke imigrasi untuk mencekal keluarga Apin BK, bos judi online itu

‌‌Ke-14 tersangka Judi Online Cemara Asri itu sebelumnya ditangkap di Riau.

‌‌"Empat belas orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan,"ujar ‌Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan saat menjelaskan tentang kasus Judi Online Cemara Asri.

Baca Juga: Tok Tok Tok! Ini waktu Debt Collector lapangan pinjol datang ke rumah. Catat!

Dengan ditetapkannya 14 tersangka kasus Judi Online Cemara Asri, maka total tersangka ada 15 setelah Apin yang kini juga sedang diburon karena tidak diketahui keberadaannya.

Selain 14 tersangka, ada satu orang yang masih berstatus saksi karena bergabung dalam tindak pidana judi online di tempat kejadian perkara Cafe Warna Warni dan baru saja bergabung.

"Polda Sumut terus menyelidiki kasus judi online milik Apin," ujar Hadi.

Baca Juga: Gagal bayar cicilan motor? Pahami 4 aspek hukum ini saat berurusan dengan Debt Collector

Permintaan cekal

Melansir pmjnews.com, Kamis (13/10/2022), Polda Sumut telah meminta agar keluarga Apin  dicekal.

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, permintaan pencekalan kepada keluarga Apin BK mulai isteri, anak dan beberapa orang lainnya karena mereka tidak kooperatif.

Keluarga Apin tidak menghadiri pemanggilan kedua penyidik sebagai saksi, setelah panggilan pertama 27 September 2022 mereka hadir.

Baca Juga: Catat! OJK tegas larang Debt Collector gunakan kekerasan saat tagih utang

Pada pemanggilan kedua, keluarga Apin tidak menghadiri panggilan dengan alasan kurang sehat.

Halaman:

Tags

Terkini