hukum-kriminal

Hakim Wahyu Iman Santoso pernah tolak praperadilan, saat ini menangani Ferdy Sambo

Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi kasus Ferdy Sambo yang belum selesai proses sidangnya./ Pexels.com/ RODNAE Productions

Untuk harta bergerak lainnya yang dimiliki Wahyu sebesar 1.935.000.000.

Baca Juga: Panitia MTQ Nasional siapkan beberapa teknologi digital untuk lakukan registrasi ulang

Kemudian, kas dan setara kas Rp 209.809.219 dan harta lainnya Rp 2.300.000.000. Wahyu juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 693.452.912.

Total keseluruhan kekayan Wahyu Imam Santoso dari LHKPN yang dilaporkan ke KPK total mencapai Rp 12.009.356.307 dikutip JAKARTA INSIDER pada kanal suara.com pada Selasa (11/10/2022).

Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskim Polri melimpahkan tahap II tersangka dengan barang bukti total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada rabu, 5 oktobet 2022.

Baca Juga: Ada beberapa pintu rezeki manusia, menikah adalah salah satunya

Terdakwa Ferdy Sambo terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.***

Halaman:

Tags

Terkini