JAKARTA INSIDER - Kasus Ferdy Sambo dari sampai saat ini belum selesai sidangnya. Mungkin masih butuh proses dan barang bukti cukup, sehingga segera terselesaikan.
Dari kasus Ferdy Sambo masyarakat Indonesia terpanah akam kasusnya. Diduga pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan rekan-rekannya, menimbulkan banyak dugaan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunjuk wakil PN Wahyu Imam Santoso saat memimpin jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat.
Baca Juga: Para Ibu boleh tahu, inilah tips untuk menentukan popok bayi yang tepat bagi si kecil
Rencana akan digelar pada senin, 17 oktober 2022 sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Wahyu Imam Santoso akan didampingi oleh anggota majelis hakim yang terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin ribut Sujono dikutip JAKARTA INSIDER pada kanal Liputan6.com pada Selasa (11/10/2022).
Wahyu Imam Santoso Wakil Ketua PN Jaksel dilantik pada rabu, 9 maret 2022. Pelantikannya dipimpin langsung oleh Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu.
Sebelum pindah ke Jaksel, beliau pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Pernah bertugas juga di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagi Ketua Pengadilan Negeri Tarakan kelas IB.
Baca Juga: Aksi pembusukan NasDem kian memanas, Pengamat: Anies Baswedan seperti emas
Wahyu Imam Santoso diangkat CPNS pada maret 1999, beliau lahir pada 17 februati 1976. Lulusan S-2 dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Wahyu pernah menangani perkara gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omeleng saat menjadi hakim di PN Jaksel. Saat itu Eltinus memggugat KPK lantaran dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Timika Papua.
Tercatat kekayaan Wahyu Imam Santoso sebesar Rp 12.009.356.307 dalam penyelisik laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat itu dilaporkan pada januari 2022 dan sewaktu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Rincian tanah milik Wahyu Imam Santoso dari tanah dan bangunan tersebar di sekitar Semarang, Jakarta Pusat dan Batam dengan total 7.900.000.000.
Alat transportasi yang dimiliki Wahyu yaitu mobil fortuner tahun 2016 Rp 350.000.000 dan honda vario tahun 2016 Rp 8.000.000.