hukum-kriminal

Kejagung telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka pembunuhan Brigadir J, Termasuk Putri Candrawathi

Rabu, 5 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Kejagung. (Istimewa)

JAKARTA INSIDER - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sempat membuat publik merasa kesal lantaran hal tersebut dilakukan oleh sesama oknum polisi, yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J kini telah ditetapkan sebanayak 5 tersangka utama dan ada 7 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice.

Sementara 7 tersangka dalam perkara obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejagung, Akhirnya Ferdy Sambo minta maaf ke keluarga Brigadir J

Dan 5 orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kini kasus terhadap lima orang tersangka pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung juga telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka pembunuhan Brigadir J, termasuk Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan tersangka lainnya bakal ditunjukkan ke publik

Awalnya Putri Candrawathi tidak ditahan karena dengan alasan memiliki anak yang masih dibawah umur, hingga banyak masyarakat yang tidak setuju dengan apa yang dilakukan pihak kepolisian.

Namun kini Putri Candrawathi sudah ikut ditahan, tapi berada pada rutan yang berbeda dengan empat tersangka lainnya.

“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo : Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri

Khusus tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob.

“Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob,” tambahnya.

Sementara itu, untuk Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim.***

Tags

Terkini