hukum-kriminal

Berkas PTDH Ferdy Sambo telah dikirim ke Sekmil Presiden

Jumat, 30 September 2022 | 00:21 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto : dok)

JAKARTA INSIDER - Berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah dikirim ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden.

Hal itu sesuai dengan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Rampung! Berkas kasus Brigadir J Ferdy Sambo sudah lengkap, ini langkah polri selanjutnya

"Sudah (diserahkan ke Sekmil Presiden). Nanti kalau sudah ada updatenya lagi dari SDM akan diinfokan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/9/2022).

Diketahui, Polri telah merampungkan berkas putusan pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan petikan putusan PTDH tersebut juga telah diterima yang bersangkutan.

Baca Juga: P21! Kejaksaan Agung umumkan berkas perkara Ferdy Sambo lengkap

"Hasil komunikasi Karo Wabprof bahwa petikan putusan PTDH FS (Ferdy Sambo) hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (23/9/2022) lalu.

Dikatakan Dedi, proses administrasi pemecatan itu juga telah diserahkan ke SDM Polri dan saat ini masih proses.

Baca Juga: Dampak reformasi hukum jokowi terhadap kasus Ferdy Sambo, Jokowi: Indonesia akan mengirimkan tenaga kesehatan

"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga on progress. Prosesnya teman-teman biar tidak selalu nanya apakah sampai ke presiden, tidak. Prosesnya cukup dari SDM ke pak kapolri, ke sekmil (sekretaris militer), tanda tangan pengesahan tanda tangan sekmil saja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," ucapnya.

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, proses administrasi itu tidak akan mengubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik Ferdy Sambo yang telah di-PTDH.

"PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah substansi hanya proses administrasi saja," tutur Dedi.***

Tags

Terkini