Prinsip kebebasan, kemandirian dan tangung jawab merupakan satu kesatuan sehingga tidak dapat dipisahkan.
Oleh karena itu dalam pembelaan hukum yang dilakukan oleh setiap advokat haruslah selalu memperhatikan ketiga prinsip tersebut dan tidak diperkenankan dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Dengan demikian, advokat sebagai pembela hak dalam membela hak tersangka, terdakwa dan terpidana haruslah menempuh proses pembelaan hukum melalui saluran hukum dan cara-cara hukum yang diperkenankan oleh hukum. ***