hukum-kriminal

Heboh pengacara pembela Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, Apakah pengacara boleh membela seorang tersangka?

Rabu, 28 September 2022 | 18:50 WIB
Ilustrasi pengacara (Pinterest )

JAKARTAINSIDER – Masyarakat sedang di hebohkan oleh sosok pengacar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Banyak masyarakat awam yang bertanya tanya, kenapa masih saja ada pengacara yang membela tersangka atau terdakwa yang sudah jelas melakukan kasus kriminalitas.

Seperti yang di ketahui awam, pengacara bertugas membela korban kriminalitas, tetapi dalam persepektif hukum ini berbeda.

Tersangka atau terdakwa adalah sama makhluk sosial yang mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum/advokat pada setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Perlu di telaah, dalam Hukum Acara Pidana dikenal Asas Praduga Tak Bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maksud advokat atau pengacara tersangka/terdakwa yang telah nyata-nyata bersalah adalah bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan.

 tetapi advokat menjadi penasihat atau pendamping tersangka/terdakwa di muka pengadilan dan melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa agar tidak dilanggar.

Advokat atau pengacara dapat membela tersangka, terdakwa atau terpidana Sekalipun mereka sedang terlibat dalam suatu perkara hukum akan tetapi mereka tetaplah manusia yang tetap memiliki harkat martabat kemanusian serta hak-hak hukum yang diberikan oleh undang-undang.

Ada tiga prinsip utama dalam menjalankan profesi advokat sebagaimana yang dapat kita temukan dalam konsiderans Undang-undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Pertama, Prinsip Bebas. Bebas merupakan prinsip dasar bagi seorang advokat dalam menjalankan pembelaan hukum bagi pencari keadilan.

 Didalam konteks pembelaan hukum, prinsip bebas ini lebih diartikan sebagai sebuah kemerdekaan bagi seorang advokat untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya tampa adanya tekanan, ancaman ataupun perlakuan yang merendahkan harkat martabat seorang advokat dalam menjalankan profesi.

Seorang advokat mempunyai hak untuk bebas selama hak-hak tersebut tidak bertentangan dengan larangan yang ada didalam kode etik profesi dan peraturan-perundang-undangan.

Kedua,prinsip mandiri. Prinsip ini merupakan kata kunci dari profesi advokat untuk melaksanakan fungsi dan perannya dalam rangka melakukan pembelaan hukum bagi pencari keadilan.

Ketiga, prinsip tanggung jawab. Bertanggung jawab memiliki makna kesediaan seorang advokat dalam melaksanakan tugas profesinya untuk membela perkara dengan rasa penuh tanggung jawab.

 Artinya setiap advokat memberikan pelayanan hukum dengan penuh iktikad baik dan pengabdian serta tidak akan menyalahgunakan tugas atau kuasa yang di amanahkan kepadanya.

Halaman:

Tags

Terkini