hukum-kriminal

Gunakan kursi roda, tersangka korupsi Wanita Emas dijemput paksa Kejagung, sempat berteriak menolak

Jumat, 23 September 2022 | 09:15 WIB
Hasnaeni atau Wanita Emas dijemput paksa Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi. (Kejagung)

Baca Juga: Hakim Agung terjaring OTT KPK, diduga terima suap dalam pecahan mata uang asing

Dalam kasus tersebut, Hasnaeni disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jadi total ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini, selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Dalam kasus ini, total ada tujuh tersangka.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun.***

 

Halaman:

Tags

Terkini