JAKARTA INSIDER - Seorang hakim agung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim agung tersebut diamankan oleh KPK bersama beberapa orang di lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam OTT ini, sejumlah orang beserta hakim agung diamankan di Jakarta dan Semarang.
Kabar ditangkapnya hakim agung ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Kamis (22/09/2022).
Dari hasil OTT, hakim agung diamankan atas dugaan korupsi suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung.
"(OTT) berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," sambungnya.
Ghufron membeberkan, tertangkapnya hakim agung ini membuat KPK merasa bersedih.
"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," ujarnya.
Baca Juga: Ironis! KPK tangkap Hakim Agung, OTT tindak pidana korupsi suap di Mahkamah Agung
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri turut memberikan keterangan terkait OTT sejumlah orang dan hakim agung.
Ali menjelaskan, pihaknya telah menyita barang bukti dugaan tindak pidana korupsi berupa sejumlah mata uang asing.
Menurut keterangan Ali, uang asing inilah diduga sebagai alat transaksi suap yang dilakukan oleh hakim agung.