Berikut permintaan Rolas Sitinjak:
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia;
Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, treads, TikTok, Twitter, Facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup;
Baca Juga: Waduh! 70 persen sumber air minum Indonesia tercemar limbah tinja
Menghukum Tergugat untuk membayar uang materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu);
Menghukum Tergugat II supaya mengeluarkan keputusan untuk melarang Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Baca Juga: Bacaan Sholawat Darurat bagi Anda yang sedang terilit masalah berat, Insyaallah segera terselesaikan
Terhadap gugatan ini, agenda sidang pertama akan digelar pada 23 Agustus 2023.
Sebagai informasi, Rocky Gerung sempat bikin heboh gara-gara ucapannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi di kanal YouTube milik Refly Harun. Rocky Gerung juga dilaporkan oleh sejumlah pihak yang menyatakan diri sebagai pendukung Jokowi ke polisi di sejumlah daerah.
Jokowi pun angkat bicara perihal Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan menggunakan kata 'bajingan'. Jokowi enggan ambil pusing atas kritik Rocky Gerung tersebut.
"Itu hal-hal kecillah," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).