Ihwal itu disampaikan Legal Konsultan RSU Bahagia, Muhammad Fakhruddin di kantornya, Minggu (30/7/2023).
Fakhruddin menerangkan jika keputusan itu diambil setelah pihak yayasan dan menejemen RSU Bahagia melangsungkan rapat internal.
Baca Juga: 7 Fakta tentang ikan hiu Megalodon, hiu purba ukuran terbesar di dunia yang diduga masih hidup
"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 2 siang dan diputuskan pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit. Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," tuturnya.
Dirinya juga, telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan ihwal pemberhentiannya sebagai pejabat struktural di RSU Bahagia. Dokter M mengaku menerima pemecatannya.
"Saya sudah telepon yang bersangkutan. Saya mau sampaikan secara tertulis tetapi beliau mendahului mempertanyakan statusnya jadi saya sampaikan lewat telepon dan dia pun menerima dan menyatakan bahwa siap menerima konsekuensinya itu," ucapnya.
Baca Juga: 5 Tempat seram dan angker yang ada di kota Bogor Jawa Barat, apa saja? Yuk disimak!
Meski diberhentikan atau dipecat tidak hormat, menurutnya tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan dipertimbangkan kembali oleh pihak yayasan dan manajemen untuk mempekerjakannya kembali dengan beberapa catatan.
"Kalau pun kasus ini bisa diselesaikan secara damai, mungkin ada pertimbangan khusus dari manajemen untuk mempekerjakan kembali yang bersangkutan," katanya.
Fakhruddin juga meluruskan narasi yang menyebut dr M adalah dokter aktif. Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah dokter pensiunan PNS yang sebelumnya bekerja di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi selatan, dan baru bekerja di RSU Bahagia 4 bulan terakhir.***