JAKARTA INSIDER - Aktor senior Pierre Gruno menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah bar hotel daerah Cilandak, Jakarta Selatan.
Adapun penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Pierre Gruno itu terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023 lalu yang kemudian korban melaporkannya ke polisi.
Atas kasus dugaan penganiayaan tersebut, Pierre Gruno terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Baca Juga: 4 Jenis orang ini adalah orang yang sulit terkena kiriman santet, apa saja? Yuk simak!
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy Idrus pada Kamis (13/7/2023) kemarin mengumumkan bahwa Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka (penganiayaan)," tuturnya, dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Sabtu (15/7/2023).
Irwandhy melanjutkan bahwa korban melaporkan Pierre Gruno pada Sabtu, 1 Julu 2023 sehari setelah peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.
Kemudian, aktor yang bermain di film The Raid tersebut dijerat pasal 351 KUHP.
"Dan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, beerdasarkan laporan dari korban, polisi langsung memeriksa CCTV di lokasi kejadian Pierre Gruno yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pria.
Baca Juga: Catatan sejarah masuknya Islam di Lombok yang populer dengan Seribu Masjid
Kemudian, Irwandhy menuturkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan beberapa saksi, termasuk korban terkait dugaan penganiayaan Pierre Gruno tersebut.