JAKARTA INSIDER - Kehadiran penumpang yang bertanggung jawab dan kesadaran terhadap keamanan memainkan peran yang sangat penting dalam penerbangan komersial.
Salah satu hal yang harus dipahami dengan serius adalah larangan bagi penumpang melakukan lelucon atau bercanda tentang bom di dalam pesawat.
Aturan ini diterapkan dengan tujuan menjaga keamanan dan kenyamanan semua penumpang pesawat, mendukung ketepatan waktu serta integritas operasional penerbangan.
Baca Juga: Putusan LPSK: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp100 Miliar kepada David Ozora
Melansir rilis Lion Air Grup, larangan bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat memiliki hubungan erat dengan penerbangan karena kaitannya pada aspek keamanan dan keselamatan.
Disebutkan, penerbangan komersial adalah proses yang sangat terstruktur dan diatur dengan ketat untuk menjaga operasional yang aman dan lancar.
Lion Air Group mengingatkan kepada semua penumpang untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku selama penerbangan. Kolaborasi maskapai dan penumpang dapat menjaga keamanan dan kenyamanan di dalam pesawat serta memberikan pengalaman penerbangan yang aman dan menyenangkan.
“Bercanda atau bergurau tentang bom di pesawat adalah perbuatan kriminal,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
Danang menjelaskan, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang berbunyi setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Adapun tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Tindakan tersebut bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat.
Dalam situasi dimaksud, langkah-langkah keamanan akan diaktifkan secara otomatis, seperti pemberhentian penerbangan, penundaan keberangkatan, penanganan khusus oleh aparat keamanan dan penahanan penumpang yang terlibat.