JAKARTA INSIDER - Kasus Rezky Aditya terkait anak kandung dari Wenny Ariani akhirnya menemui titik terang.
Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya.
Penolakan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten yang sebelumnya menyatakan bahwa Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani.
Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Yakup Ginting, dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Sementara itu, Firman Jaya bertindak sebagai panitera pengganti.
Pihak yang mengajukan gugatan adalah Rezky Aditya Dradjamoko, sementara Wenny Ariani Kusumawardani duduk sebagai pihak yang digugat.
Dengan adanya penolakan tersebut menjadi penguat bahwa jelas Rezky Aditya merupakan ayah biologis anak yang dilahirkan Wenny Ariani.
"Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian serta menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi amar putusan MA dalam website resminya, Selasa (13/6/2023).
MA juga memutusan bahwa Naira Kaemita Tarekat betul anak biologis dari Rezky Aditya. Sekaligus menolak permohonan kasasi sang artis ke MA beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 5 Cara ampuh menghilangkan badan lemas setelah sakit tipes, mandi air hangat hingga minum air kelapa
"Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya," tutup amar putusan majelis hakim.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani, yakni Naira Kaemita Sasmita. Putusan tersebut terlihat dari unggahan Wenny beberapa waktu lalu.
Dalam isi putusan menyebutkan bahwa Rezky Aditya memang betul merupakan ayah biologis Naira apabila tidak dapat membuktikan sebaliknya melalui tes DNA.
"Alhamdulilah. Pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 surat pemberitahuan atau salinan atau putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sudah kami terima,"tulis Wenny Ariani.