JAKARTA INSIDER - Kasus balita positif narkoba di Samarinda kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Balita tersebut diduga terindikasi positif narkoba usai meminum air yang diberikan oleh tetangganya yang merupakan seorang perempuan berusia 51 tahun.
Bahkan kini tetangga korban yang memberikan air minum tersebut telah diamankan oleh Kapolresta Samarinda Kalimantan Timur.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari YouTube Kompas TV pada Selasa (13/6/2023), Polresta Samarinda akhirnya menetapkan tetangga korban menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam keterangan Kapolresta Samarinda Kalimantan Timur Kombes Ary Padly mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kombes Fadly menjelaskan awal dari kasus ini terjadi, bahwa ibu korban minta air minum untuk anak balitanya yang berusia tiga tahun tersebut saat berada di rumah tersangka.
Baca Juga: 8 Ciri rumah tangga terkena sihir perceraian menurut Ustadz Diq, yuk simak!
Oleh tersangka atau pemilik rumah memberikan air yang ada di dalam botol Aqua yang isinya bercampur dengan narkoba jenis sabu.
Setelah pulang ke rumah, anaknya tidak bisa tidur dan terus bermain. Bahkan sampai tiga hari tidak tidur-tidur Karena kuatir akan anaknya tersebut, sang ibupun pergi ke rumah sakit untuk memeriksakan anak balitanya itu.
Dari hasil pemeriksaan dokter ternyata, anak balitanya positif dan terpengaruh narkoba jenis sabu. Dan akhirnya anaknya di rawat di rumah sakit.
"Dan akhirnya ibu korban melaporkan kejadian ini kemari," ungkap Fadly.
Fadly juga mengungkapkan, kini pihaknya telah menahan empat saksi untuk meneruskan penyelidikan tentang narkoba yang berasal dari kasus ini.