JAKARTA INSIDER - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).
Baca Juga: Pelanggan Saudi Airlines Kecewa: Tiket Murah Dibatalkan Sepihak oleh Maskapai, Gagal Umroh
"Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka," ujar Auliansyah, dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Senin (5/6/2023).
Lebih lanjut, Auliansyah mengungkap bahwa keempat tersangka yang telah diamankan tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Masing-masing berinisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35), yang seluruhnya ditangkap di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Baca Juga: 9 Ciri orang yang disegani dan ditakuti oleh makhluk halus atau bangsa jin, yuk simak!
"Jadi keempatnya kami lakukan penangkapan atau kami amankan di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan," ungkap nya.
Terkait hasil yang didapatkan dari aksinya melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp20.350.000.
Di mana keuntungan tersebut dibagikan ke empat orang pelaku dengan jumlah yang berbeda, ada yang mendapatkan Rp18 juta, Rp500 ribu, Rp1,5 juta, dan ada juga yang mendapat Rp350 ribu.
Baca Juga: Warga satu dusun tunjukkan toleransi beragama dengan antre beri ucapan Selamat Hari Raya Waisak
Atas perbuatannya tersebur, keempat tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Pada pasal tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda 1 Miliar,” ujarnya.