JAKARTA INSIDER - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar hingga kini masih terus bergulir.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan TPPO di Myanmar.
Korban kasus dugaan TPPO semuanya berwarga negara Indonesia (WNI) dengan total 25 orang, di mana 5 orang di antaranya telah kabur lebih dulu.
Kini tim penyidik Bareskrim Polri mengungkap bagaimana kronologi pemberangkatan WNI korban kasus dugaan TPPO di Myanmar.
Selain itu, WNI korban kasus dugaan TPPO di Myanmar juga telah dijadwalkan kepulangannya ke Indonesia.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Kamis (18/5/2023), tim penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa pemberangkatan WNi korban kasus dugaan TPPO di Myanmar melalui jalur Thailand.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dir Tipidum Bareskrim Polri menyampaikan bahwa korban WNI diberangkatkan sejak bulan September sampai dengan bulan November 2022.
"Ada yang dari Bandara Soekarno Hatta langsung ke Bangkok. Dan, ada yang melalui Malaysia kemudian baru ke Bangkok," tutur Djuhandani kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Djuhandani memparkan ketika korban tiba di Bangkok, akan ada yang menjemput mereka untuk selanjutnya dibawa ke Myanmar.
Parahnya, ternyata korban masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal yaitu melalui wilayah perbatasan di Mae Sot Thailand.
Bahkan Djuhandani melanjutkan bahwa korban tidak diberikan visa kerja, hanya dibekali surat tugas dan juga ID karyawan dari sebuah CV.