hukum-kriminal

Diajak kencan sebagai syarat perpanjang kontrak kerja, karyawati laporkan atasan ke Polres Metro Bekasi

Minggu, 7 Mei 2023 | 15:17 WIB
AD didampingi anggota DPR dan kekasihnya untuk memberi laporan ke Polres Bekasi/ Tangkapan Layar Youtube Kompastv (JAKARTA INSIDER)

JAKARTA INSIDER - Karena merasa terancam akan dijadikan korban pelecehan seksual, sebagai persyaratan perpanjangan kontrak kerja, seorang karyawati Cikarang berinisial AD mendatangi Markas Polres Metro Bekasi.

AD didampingi sang kekasih, juga tokoh buruh dan anggota DPR Obon Tabroni serta seorang anggota DPRD Bekasi.

Dilansir Jakartainsider, dari Kompastv Minggu, (7/5/2023), kedatangan AD serta pendampingnya tersebut melaporkan atasan tempat dia bekerja atas ancaman pemutusan hubungan kontrak kerjanya bila dia tidak meladeni keinginan atasannya

Baca Juga: Anak Yasonna Laoly diduga monopoli bisnis lapas, begini komentar sinis Rocky Gerung

AD mengakui karena sudah tidak tahan akan ancaman akan dibehentikan oleh atasan perusahaannya yang mana masa kontrak kerja akan berakhir dalam waktu dekat.

Dengan modus itulah atasannya mengajak AD kencan agar kontrak pekerjaannya di perusahaan itu diperpanjang. Dengan alasan itupula atasannya mengingatkannya karena masa kerjanya akan habis oleh atasannya mengajaknya untuk berkencan.

"Aku tegaskan aku gak bisa, karena juga ku pikir ini menyangkut harga diri, aku bilang aku tidak bisa. Lagipula aku punya cowok"ungkap AD saat di kantor polisi saat memberi alasannya laporan tersebut dibuatnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Capres NasDem, sebut pertemuaannya dengan Buruh bukan untuk tujuan konten dan atraksi politik

Karena tidak senang ditolak dan mendengar alasan seperti itu. Lalu sang atasan mengatakan tidak akan memperpanjang masa kontraknya (staycation) untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Ajakan jalan dan makan berdua, oleh bosnya itu membuat AD merasa terganggu atas desakan atasan yang terus menerus.

Sebagai laporan AD tersebut, dia juga ingin berkonsultasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bila-bila terdapat unsur pidana yang bisa menjerat atasan tersebut sekaligus melaporkan atasannya tempat dia bekerja.

Baca Juga: Paranormal indigo Dewi Larasati menyoroti kasus Darel, bocah hilang di Subang: Bukan diculik makhluk halus

Dari laporan AD, oleh pihak kepolisian mengungkapkan pihaknya akan mengundang pihak yang terlapor untuk memberi keterangan dalam kasus dugaan pelecehan tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengungkapkan, terkait laporan ini masih dugaan loporan non fisik. Tindak lanjut dari laporan ini, kata Hotma Sitompul pihaknya akan mengundang pihak yang terlapor.

"Pasti kami akan memanggil terlapor untuk mengambil keterangannya seperti yang telah dilaporkan oleh pelapor," sebut Hotma. ***

Tags

Terkini