JAKARTA INSIDER - Perkembangan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan, membuat Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan terhadap PT Almira Nusaraya.
Dalam keterangan yang di dapat dari AKBP Achiruddin Hasibuan kepada Polda Sumatera Utara, ia mengatakan sebagai pemilik gudang yang ada di dekat rumahnya dan juga menimbun solar dan BBM bersubsidi.
Penggeledahan berlangsung selama 5 jam, berhasil diamankan sejumlah dokumen, dan juga ditemukan orang di dalamnya adalah wanita berinisial A dan suaminya berinisial S beserta kepala lingkungan setempat, untuk dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Dilansir Jakarta Insider dari kanal youtube tvOneNews, Selasa (2/5/2023), diketahui bahwa alamat rumah ini dijadikan sebagai alamat kantor PT Almira Nusaraya.
Namun, pada saat penggeledahan diketahui jika rumah tersebut hanya memakai ruang garasi mobil, sebagai ruang penyimpanan berkas-berkas.
Sementara sebagai legalitas dan identitas di rumah pasangan suami istri ini, tidak pernah ada dipasangkan plang nama kantor PT Almira Nusaraya.
Baca Juga: Breaking News! Terjadi teror penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat
Adapun penggeledahan dilakukan, untuk melengkapi pemeriksaan AKBP Achiruddin Hasibuan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dugaan gratifikasi terkait dengan mendalami peran AKBP Achiruddin Hasibuan.
Maka dari itu, saat ini tim penyidik tengah melakukan penyidikan terhadap perubahan dugaan gratifikasi yang namanya nanti bisa dilapiskan dengan tindak pidana pencucian uang.
Saat ini, Polda Sumatera Utara sedang melakukan penelusuran terkait kasus kepemilikan gudang solar ilegal yang berada tidak jauh dari rumah korban, setelah diketahui bahwa alamat PT Almira Nusaraya tidak sesuai dengan yang terdaftar resmi di Pertamina.
Baca Juga: Shelvie berharap Daus Mini membuka hati mengizinkan ikut mengurus anak angkat bersama-sama
Termasuk melakukan penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, terkait kasus kepemilikan senjata laras panjang yang dikatakan oleh pihak korban sempat dikeluarkan oleh pihak tersangka kepada Ken Admiral.
Ketika Ken Admiral bersama rekan-rekannya menyambangi rumah dari AKBP Achiruddin Hasibuan, yang meminta pertanggungjawaban pengerusakan mobil dan pemukulan.
Pada saat penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, yang mana dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran.