Menurut undang-undangPenggunaan sirine dan lampu strobo hanya diperbolehkan bagi kendaraan yang digunakan oleh aparat keamanan, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan milik pejabat yang sedang melaksanakan tugas dinas.
Polisi Provost TNI AD yang bertugas di jalan tol mendapatkan pujian dari masyarakat karena telah bekerja keras dalam menindak pelanggaran tersebut
Dalam unggahan di media sosial, seorang netizen dengan akun Twitter @kurawa menuliskan, "Sering2 diadakan penangkapan seperti inilah bapak2 @ListyoSigitP @tni_ad @_TNIAU @Puspen_TNI @TNIAL Kami bosan dengan semakin banyaknya rotator dan sirine Palsu yang bertebaran di jalan raya. Salut buat bapak2 Provost yang bekerja keras spt video ini ????"
Baca Juga: Mulai 1 Juni, baca website TIME.com gratis untuk seluruh pembaca, bahkan bisa akses arsip majalah!
Dengan maraknya warga sipil yang menggunakan identitas kendaraan mirip polisi atau TNI, jalanan raya menjadi semakin tidak kondusif.
Sepatutnya identitas tersebut oleh anggota yang sebenar-benarnya.
Kepada masyarakat, polisi militer meminta untuk lebih bijak dalam menggunakan sirine dan rotator serta menaati peraturan yang berlaku di jalan raya.
Penggunaan sirine dan rotator palsu bukan hanya merugikan diri sendiri tetapi juga dapat membahayakan orang lain.***