JAKARTA INSIDER - Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur (Jaktim) AKBP Buddy Alfrits Towoliu memiliki segudang prestasi selama menjadi anggota Polri, khususnya di Polda Metro Jaya.
Dia tercatat memiliki karir moncer di bidang reserse. Pada 2015, AKBP Buddy pernah menjabat Kanit I Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Ditreskrimum PMJ).
Saat masih menjabat Kompol, AKBP Buddy Alfrits Towoliu pernah meraih penghargaan dari Kapolda Metro Jaya yang kala itu diemban Tito Karnavian. AKBP Buddy berhasil mengungkap beberapa kasus yang menjadi perhatian publik.
Salah satunya dia berhasil mengungkap pembunuhan terhadap janda muda yang juga penjaja seks Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby alias Mpi alias Evi (26) yang ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 11 April 2015 silam.
Tata Chubby diketahui tewas ditangan RS, teman prianya. Dia ditemukan tewas dengan mulut tersumpal kaos kaki dan kabel melilit di leher.
Selain mengungkap pembunuhan Tata Chuby, AKBP Buddy juga menjadi bagian dari tim yang menangani kerusuhan aksi 411 pada November 2016.
Setelah kenyang di bidang reserse, Buddy diangkat menjadi Kasubbid Paminal Propam Polda Metro Jaya. Saat menduduki posisi tersebut, AKBP Buddy pernah mendapat penghargaan dari Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam.
"Penyerahan penghargaan prestasi luar biasa dalam pelaksanaan tugas kepada Kassubid Paminal Bidpropam Polda Metro AKBP Buddy Towoliu," demikian keterangan tertulis Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro pada Kamis, 3 Februari 2023.
Atas prestasinya itu, pada Maret 2023, AKBP Buddy dipromosi menjadi Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. Dia menggantikan AKBP Agung Wibowo yang berpindah mengisi jabatan Kasubbid Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya yang sebelumnya diisi Buddy.
Di mata pihak keluarga besar, AKBP Buddy merupakan sosok yang baik dan selalu menjaga hubungan sosial. Bahkan aktif dalam kegiatan keagamaan di Gereja.
Terkait dugaan Buddy bunuh diri disampaikan Polda Metro Jaya, pihak keluarga menolak hasil penyelidikan sementara tersebut karena semasa hidup korban tidak memiliki riwayat masalah.