JAKARTA INSIDER - Kasus penganiyaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak AG dan Shane Lukas seolah telah menemukan titik terang. Dimulai dari anak AG yang sudah divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Hakim menilai anak AG bersalah terlibat dalam penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Anak AG akan menjalani masa tahanannya, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: Tidak ingin dideportasi ke negaranya, WNA asal negara ini serang petugas imigrasi dan Densus 88
Jonathan Latumahina ayah David Ozora, yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy cs. Mengungkapkan beberapa fakta, ia sebut jika tersangka dalam kasus pengadaan berat anaknya itu stres dan teriak-teriak di dalam.
"Lantaran sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup mulai dari tersangka yang mulai stress dan teriak-teriak di sel, banjir airmata yang pernah gue janjikan, salinh serang antar tersangka, " ujar Jonathan (Jo) dikutip Jakarta Insider youtube Kompas.
Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas, saat ini masih jadi penghuni sel tahanan di Polda Metro Jaya sambil menunggu berkas perkara keduanya lengkap.
Untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan, belakangan ini beredar kabar tersangka Mario dan Shane Lukas mulai mengalami stres di salam tahanan ini melalui cuitan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
Pada tanggal 5 April 2023 lalu, Jonathan Latumahina menulis hasil sidang melalui media sosial pribadinya.
Sebelumnya Mario Dandy dan Shane Lukas hadir sebagai saksi untuk pelaku anak AG pada persidangan tanggal 4 April kemarin.
Baca Juga: Intip 4 tempat bukber gemes di Jakarta, harga terjangkau, ramah dikantong dan bikin tersenyum
Di dalam sidang yang digelar secara tertutup yang menarik perhatian adalah sikap Mario dan Shane, disebut saling tuding.
Terkait aba-aba free kick seperti terdengar dalam video yang beredar.
Sebelum Mario menendang kepala David secara brutal, menurut versinya si Mario.