JAKARTA INSIDER - Maraknya kasus penipuan dengan modus penempelan stiker alat pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di sejumlah tempat di wilayah Jakarta. Saat ini, menjadi penanganan Polda Metro Jaya.
Hal serupa, diungkap oleh pengurus Masjid Istiqlal menemukan sedikitnya 50 stiker kode barcode QRIS palsu yang ditempelkan di beberapa titik.
Sebelumnya, sempat beredar tayangan kamera pengawas (CCTV) yang dibagikan di media sosial tentang seseorang yang diduga sengaja menempelkan stiker bercode QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penempelan stiker alat pembayaran QRIS kotak amal di masjid, sekaligus menangkap satu orang pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat ini telah mengamankan seseorang dengan inisial MIML (39) tahun.
Diduga bahwa MIML merupakan pelaku yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat.
"Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang dengan inisial MIML (39) yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis. Dikutip dari Instagram@jktinfo
Dalam keterangan Auliansyah menjelaskan, kejadian berawal dari laporan warga pada tanggal 9 April 2023, di Masjid Nurul Iman blok M Square, Jakarta Selatan menemukan stiker QRIS yang mencurigakan.
Auliansyah menyebut, pelapor dan saksi kemudian menelusuri seputar masjid dan mendapati 24 stiker yang tertempel di wilayah sekitar masjid.
Ditambahkan oleh Auliansyah, pelaku menempelkan stiker QRIS miliknya sendiri, seolah-olah milik masjid itu.
Dengan cara menumpuk dengan QRIS, sudah ada menempel di samping QRIS yang sudah ada, dan menempel pada tembok yang berjauhan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. ***