hukum-kriminal

Polda Metro Jaya berhasil membekuk pria berinisial MIML diduga pelaku manipulasi QRIS kotak amal di masjid

Rabu, 12 April 2023 | 06:00 WIB
Pelaku Penempelan Stiker QRIS Palsu di Sejumlah Kotak Amal Masjid di Jakarta Ditangkap Polda Metro Jaya/ Tangkapan Layar Instagram @redasamudera.id (JAKARTA INSIDER )

JAKARTA INSIDER - Maraknya kasus penipuan dengan modus penempelan stiker alat pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) di sejumlah tempat di wilayah Jakarta. Saat ini, menjadi penanganan Polda Metro Jaya.

Hal serupa, diungkap oleh pengurus Masjid Istiqlal menemukan sedikitnya 50 stiker kode barcode QRIS palsu yang ditempelkan di beberapa titik.

Sebelumnya, sempat beredar tayangan kamera pengawas (CCTV) yang dibagikan di media sosial tentang seseorang yang diduga sengaja menempelkan stiker bercode QRIS palsu di sejumlah masjid di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tupperware terancam bangkrut, PHK karyawan dan di delisting dari New York Stock Exchange, ini penyebabnya!

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penempelan stiker alat pembayaran QRIS kotak amal di masjid, sekaligus menangkap satu orang pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat ini telah mengamankan seseorang dengan inisial MIML (39) tahun.

Diduga bahwa MIML merupakan pelaku yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat.

Baca Juga: Segera daftar! Pengamatan bersama Gerhana Matahari Parsial, 20 April di Planetarium dan Observatorium Jakarta

"Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang dengan inisial MIML (39) yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis. Dikutip dari Instagram@jktinfo

Dalam keterangan Auliansyah menjelaskan, kejadian berawal dari laporan warga pada tanggal 9 April 2023, di Masjid Nurul Iman blok M Square, Jakarta Selatan menemukan stiker QRIS yang mencurigakan.

Auliansyah menyebut, pelapor dan saksi kemudian menelusuri seputar masjid dan mendapati 24 stiker yang tertempel di wilayah sekitar masjid.

Baca Juga: Daftar segera, Mie Gacoan buka lowongan kerja, lulusan SMA/SMK, D3/S1 lamaran dikirim via online, cek disini!

Ditambahkan oleh Auliansyah, pelaku menempelkan stiker QRIS miliknya sendiri,  seolah-olah milik masjid itu.

Dengan cara menumpuk dengan QRIS, sudah ada menempel di samping QRIS yang sudah ada, dan menempel pada tembok yang berjauhan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. ***

Terkini