hukum-kriminal

Mario Dandy Satrio ditahan di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis

Kamis, 16 Maret 2023 | 13:11 WIB
Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. (PMJ News)

 

JAKARTA INSIDER - Mario Dandy Satrio (MDS) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Cristalino David Ozora (CDO).

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio pada Cristalino David Ozora tersebut mengalami pembengkakan pada otak.

Hal ini membuat putra dari pengurus GP Ansor yang masih berusia 15 tahun itu harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit.

Baca Juga: Mengerikan, Om Hao sebut bagian tubuh ini sering jadi pintu masuknya santet ke tubuh, di mana?

Hingga saat ini tersangka Mario Dandy telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 20 Februari 2023.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy tersebut membuatnya terjerat pasal berlapis.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari berbagai sumber, pada Kamis (16/3/2023), Mario Dandy Satrio kini dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: The Line, gedung raksasa megaproyek Arab Saudi senilai Rp7.699 triliun sedang dalam proses pembangunan

Direskrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tersangka Mario Dandy Satrio terancam hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Hengki Haryadi menuturkan bahwa tersangka MDS terjerat pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Beredar kabar bahwa hingga saat ini belum ada pihak keluarga yang menjenguk Mario Dandy setelah hampir sebulan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Prihatin, Irish Bella menangis lihat kondisi Ammar Zoni dipenjara karena narkoba: Semoga bisa...

Diketahui, Mario Dandy Satrio adalah putra dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Halaman:

Tags

Terkini