JAKARTA INSIDER - Selebgram, Ajudan Pribadi resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.
Ajudan Pribadi, diketahui melakukan penipuan hingga penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Lantas, Ajudan Pribadi mengungkap modus penipuan dan penggelapan uang Rp1,3 miliar yang dirinya lakukan.
Menurut pria bernama asli Akbar itu, uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut ia gunakan untuk kebutuhan hidup.
“Buat kebutuhan hidup dan itu aja,” ucapnya dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNews, Rabu 15 Maret 2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ajudan Pribadi pun mengaku menyesali perbuatannya.
“Sangat menyesalkan perbuatan kami,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ajudan Pribadi pun berharap kasus penipuan dan penggelapan yang membuat dirinya jadi tersangka bisa segera selesai.
“Saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” pungkasnya.
Sebelumnya,Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan menjelaskan penangkapan selebgram Ajudan Pribadi ini berawal dari adanya laporan warga pada November 2022.
Andri menyebut, Akbar atau Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp 1,3 miliar."Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," ucapnya.