Ditambahkan oleh penyidik, Ammar Zoni, R, dan M adalah murni sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar.
“Artinya mereka adalah korban dari penyalahgunaan barang terlarang (narkoba),” kata penyidik.
“Sesuai dengan yang diatur, maka kami sebagai penyidik maka kami mengambil kesimpulan ketiga tersangka Ammar Zoni, R, dan M akan dilakukan assesment dan rehabilitasi,” ujar penyidik.
“Dan kita berkoordinasi dengan Polda Jaksel hari ini kita lakukan assessment kepada ketiga tersangka tersebut,” lanjutnya.
“Dan hari ini saudara AZ, R, dan M kita tempatkan untuk melaksanakan rehabilitasi,” tutur penyidik Polda Jakarta.
Unggahan mengenai Ammar Zoni dilakukan rehabilitasi 3-6 bulan mendapat reaksi beragam dari netizen.
“6 bulan mah enteng,” kata @tabir****
“Dibanding 6 tahunan di cipinang. Mau korban apa enggak, kalo udh 2X kena kasus yg sama mah harusnya berlayar,” kata @booster****
“Enteng lagian fasilitas ok ntar keluar kambuh rehab lagi begitu kali,” kata @bang****
“Oo alah yuang alah tenar dibueklo karajo nan talarang. Alah tenar aajuo karajo nan buek mamburuak an namo.,” kata @yulhaini****
Demikian beberapa tanggapan dari netizen perihal akan dilakukan rehabilitasi kepada Ammar Zoni, R, dan M pada 3-6 bulan kedepan.***